Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diselenggarakan secara terpadu oleh Kepala.
(2) Tata Kelola SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu terhadap unsur SPBE BNPT.
(3) Unsur SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Arsitektur SPBE;
b. Peta Rencana SPBE;
c. rencana dan anggaran SPBE;
d. Proses Bisnis;
e. Data dan Informasi;
f. Infrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. Keamanan SPBE; dan
i. Layanan SPBE.
Koreksi Anda
