Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE BNPT.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim koordinasi SPBE BNPT.
(3) Pemantauan dan evaluasi SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pedoman pemantauan dan evaluasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
