Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh pimpinan lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terakreditasi dan terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda