Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Untuk kebutuhan internal BNPT, unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan internal melaksanakan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal secara periodik.
(2) Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pegawai aparatur sipil negara dari unit kerja lain sesuai kebutuhan.
(3) Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana pada ayat
(1) dan ayat
(2) tidak menghilangkan kewajiban Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terakreditasi dan terdaftar atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah.
Koreksi Anda
