Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) ditetapkan oleh Kepala. (2) Dalam penetapan pedoman pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga yang menangani Manajemen SPBE BNPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda