Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE selaku anggota menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun kebijakan teknis terkait SPBE di lingkungan unit kerja BNPT;
b. menyusun Peta Rencana SPBE di lingkungan unit kerja BNPT;
c. melaksanakan reviu terhadap Arsitektur SPBE serta Peta Rencana SPBE di lingkungan unit kerja BNPT;
d. mengonsolidasikan usulan rencana dan anggaran SPBE di lingkungan unit kerja BNPT;
e. memenuhi standar interoperabilitas Data dan Informasi;
f. menyelenggarakan Infrastruktur SPBE di lingkungan unit kerja BNPT;
g. menyelenggarakan Aplikasi SPBE;
h. menerapkan Keamanan SPBE BNPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melaksanakan perjanjian tingkat operasional layanan bagi setiap Layanan SPBE;
j. menyediakan Data dan Informasi secara akurat sesuai dengan tugas dan fungsi secara terintegrasi;
k. menggunakan Infrastruktur SPBE;
l. menyelenggarakan Aplikasi SPBE;
m. menggunakan Aplikasi Umum yang telah ditetapkan;
n. mengusulkan Layanan SPBE untuk ditetapkan; dan
o. melaksanakan Layanan SPBE sesuai dengan tugas dan fungsi, perjanjian tingkat operasional layanan, dan perjanjian tingkat layanan.
Koreksi Anda
