Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE selaku anggota menyelenggarakan fungsi: a. menyusun kebijakan teknis terkait SPBE di lingkungan unit kerja BNPT; b. menyusun Peta Rencana SPBE di lingkungan unit kerja BNPT; c. melaksanakan reviu terhadap Arsitektur SPBE serta Peta Rencana SPBE di lingkungan unit kerja BNPT; d. mengonsolidasikan usulan rencana dan anggaran SPBE di lingkungan unit kerja BNPT; e. memenuhi standar interoperabilitas Data dan Informasi; f. menyelenggarakan Infrastruktur SPBE di lingkungan unit kerja BNPT; g. menyelenggarakan Aplikasi SPBE; h. menerapkan Keamanan SPBE BNPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. melaksanakan perjanjian tingkat operasional layanan bagi setiap Layanan SPBE; j. menyediakan Data dan Informasi secara akurat sesuai dengan tugas dan fungsi secara terintegrasi; k. menggunakan Infrastruktur SPBE; l. menyelenggarakan Aplikasi SPBE; m. menggunakan Aplikasi Umum yang telah ditetapkan; n. mengusulkan Layanan SPBE untuk ditetapkan; dan o. melaksanakan Layanan SPBE sesuai dengan tugas dan fungsi, perjanjian tingkat operasional layanan, dan perjanjian tingkat layanan.
Koreksi Anda