Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi dan informasi selaku anggota menyelenggarakan fungsi:
a. mengoordinasikan pelaksanaan integrasi Data dan Informasi;
b. menyelenggarakan Infrastruktur SPBE;
c. menyelenggarakan pusat komputasi BNPT dan pusat kendali BNPT;
d. menyelenggarakan Aplikasi SPBE yang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE; dan
e. menerapkan Keamanan SPBE yang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE.
Koreksi Anda
