Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Tim koordinasi SPBE BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE BNPT.
(2) Tim koordinasi SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi kesekretariatan selaku koordinator;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi dan informasi selaku anggota; dan
c. pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE selaku anggota.
(3) Tim koordinasi SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala.
Koreksi Anda
