STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Standar layanan Informasi Publik di lingkungan BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. standar pengumuman;
b. standar Permintaan Informasi Publik;
c. standar pengajuan keberatan;
d. standar penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. standar pendokumentasian Informasi Publik;
f. standar maklumat pelayanan; dan
g. standar Pengujian Konsekuensi.
( 1 ) Penyelenggara pelayanan Informasi Publik di lingkungan BNPT wajib mengumumkan Informasi yang meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
( 2 ) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa
yang digunakan penduduk setempat.
( 3 ) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi (website) PPID dan/atau BNPT;
c. media sosial PPID dan/atau BNPT;
d. Aplikasi berbasis teknologi Informasi.
( 4 ) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan proses pemberitahuan informasi publik BNPT yang wajib dibuka untuk umum.
( 5 ) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
( 6 ) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
( 1 ) Penyelenggara pelayanan Informasi Publik di lingkungan BNPT dilarang menunda mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta kepada publik.
( 2 ) Pengumuman pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mengumumkan peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak yang sedang terjadi;
b. mengumumkan Informasi tentang prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat.
( 3 ) Dalam hal kegiatan pihak ketiga yang diberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan BNPT yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum, BNPT wajib:
a. mengumumkan potensi peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak;dan
b. menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat.
( 1 ) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada BNPT melalui PPID.
( 2 ) Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada BNPT melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 3 ) Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
( 4 ) Pemohon Informasi Publik badan hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
( 5 ) Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
( 6 ) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
( 7 ) Dalam hal Permintaan Infomasi Publik dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Permintaan Informasi Publik harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
( 8 ) BNPT wajib menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
( 9 ) Sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 1 ) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
( 2 ) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. tertulis dengan datang langsung kepada BNPT;
atau
b. tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
( 1 ) Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
( 2 ) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam pengisian formulir Permintaan Informasi Publik.
( 3 ) Petugas Pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
( 4 ) Petugas Pelayanan Informasi Publik menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti Permintaan Informasi Publik.
( 5 ) Formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit mencantumkan:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah Permintaan Informasi Publik diregistrasi;
b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
d. alamat;
e. nomor telepon/surat elektronik (email);
f. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi yang diminta;
h. tujuan penggunaan Informasi;
i. cara memperoleh Informasi; dan
j. cara mengirimkan Informasi.
( 6 ) Ketentuan mengenai format formulir Permintaan Informasi Publik tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
( 7 ) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disertai dengan fotokopi berkas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (7).
( 1 ) Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik (email) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit:
a. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
c. alamat;
d. nomor telepon/surat elektronik (email);
e. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
f. rincian Informasi yang diminta;
g. tujuan penggunaan Informasi;
h. cara memperoleh Informasi;
i. cara mengirimkan Informasi; dan
j. scan fotokopi berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (7).
( 2 ) Petugas Pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya permintaan dengan mengirimkannya melalui surat elektronik (e-mail) dan/ atau laman resmi (website) PPID.
( 1 ) Dalam hal Pemohon telah mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada BNPT, Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat Permintaan Informasi Publik dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
( 2 ) Petugas Pelayanan Informasi Publik melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) Hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
( 3 ) PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10
(sepuluh) Hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
( 4 ) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi:
a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
b. keterangan dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
c. menerima atau menolak Permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada;
h. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
i. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena
j. belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
( 5 ) Ketentuan mengenai format pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Buku register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
b. tanggal Permintaan Informasi Publik;
c. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
e. alamat;
f. nomor telepon/surat elektronik (email);
g. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain.
h. rincian Informasi yang diminta;
i. tujuan penggunaan Informasi;
j. status Informasi;
k. format Informasi yang dikuasai;
l. jenis permintaan;
m. alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
n. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi; dan
o. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta.
(2) Ketentuan mengenai format buku register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari badan ini.
( 1 ) Dalam hal Permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 21, Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap.
( 2 ) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.
( 3 ) Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
( 4 ) Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik yang diajukan, PPID memberikan catatan pada buku register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
( 5 ) Ketentuan mengenai format surat keterangan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
( 1 ) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
( 2 ) Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini.
( 3 ) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak Permintaan Informasi Publik diterima.
( 1 ) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai.
( 2 ) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy).
( 3 ) Pemohon Informasi Publik yang meminta salinan Informasi Publik wajib mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik.
( 1 ) PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PPID belum:
a. menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau
b. dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang dimohon.
( 2 ) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
a. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 1 ) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
( 2 ) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. tertulis dengan datang langsung kepada BNPT;
atau
b. tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email) dan/atau laman resmi (website) PPID BNPT.
( 1 ) Dalam hal keberatan diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir keberatan.
( 2 ) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam pengisian formulir keberatan.
( 3 ) Petugas Pelayanan Informasi Publik wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
( 4 ) Petugas Pelayanan Informasi Publik wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
( 5 ) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
c. tujuan penggunaan Informasi Publik;
d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
e. alasan pengajuan keberatan;
f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik;
g. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
h. nama dan tanda tangan Petugas Pelayanan Informasi Publik yang menerima pengajuan keberatan.
( 6 ) Petugas Pelayanan Informasi Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
( 7 ) Ketentuan mengenai format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
( 8 ) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disertai dengan fotokopi identitas Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
( 1 ) Dalam hal keberatan diajukan melalui surat elektronik (email) dan/atau laman resmi (website) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit:
a. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
b. tujuan penggunaan Informasi Publik;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
d. alasan pengajuan keberatan;
e. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
f. scan fotokopi identitas Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
( 2 ) Setelah menerima keberatan, Petugas Pelayanan Informasi Publik yang menerima pengajuan keberatan mengisi waktu pemberian tanggapan atas keberatan serta membubuhkan nama dan tanda tangan pada formulir keberatan.
( 3 ) Setelah menerima keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pelayanan Informasi Publik wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon Informasi Publik dengan mengirimnya melalui surat elektronik (email) Pemohon Informasi Publik.
( 1 ) Petugas Pelayanan Informasi Publik wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
( 2 ) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
d. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
e. Informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan Informasi;
g. alasan pengajuan keberatan;
h. alasan penolakan/pemberian; dan
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
( 3 ) Ketentuan mengenai format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
( 1 ) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
( 2 ) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. jawaban atas keberatan yang diajukan.
( 3 ) Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
( 1 ) PPID Pelaksana dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di BNPT.
( 2 ) PPID Pelaksana menyusun usulan Daftar Informasi Publik berdasarkan Infomasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja di BNPT.
( 3 ) PPID Pelaksana menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada PPID.
( 4 ) PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
( 5 ) PPID MENETAPKAN Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk Keputusan.
( 6 ) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan persetujuan Atasan PPID.
( 7 ) Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
( 1 ) Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
( 2 ) Pendokumentasian dalam bentuk dokumen nondigital (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
( 3 ) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang termuat dalam Informasi Publik paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca Sistem Elektronik.
( 4 ) Pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 5 ) PPID mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan seluruh unit kerja di lingkungan BNPT.
( 1 ) BNPT wajib menyusun dan MENETAPKAN maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan yang baik.
( 2 ) Ketentuan standar pelayanan yang ditetapkan dalam maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. dasar hukum;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
c. jangka waktu penyelesaian;
d. biaya/tarif;
e. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; dan
f. evaluasi kinerja pelaksana.
( 1 ) BNPT wajib mengumumkan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
( 2 ) Pengumuman maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
( 3 ) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi (website) PPID dan/atau BNPT;
c. media sosial PPID dan/atau BNPT; dan/atau
d. aplikasi berbasis teknologi informasi.
( 4 ) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
( 5 ) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
(1) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dapat dilakukan:
a. sebelum adanya Permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya Permintaan Informasi Publik;
atau
c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner.
(2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan
d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka.
(3) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi ditetapkan dalam bentuk penetapan tentang klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan.
(5) Penetapan tentang klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN;
b. unit kerja pejabat yang MENETAPKAN;
c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi Yang Dikecualikan;
d. alasan pengecualian;
e. jangka waktu pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
(6) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d paling sedikit memuat:
a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan
b. analisis konsekuensi.
(7) Ketentuan mengenai format Penetapan tentang klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
( 1 ) Dalam hal seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi Yang Dikecualikan, PPID dilarang membuka dan memberikan salinannya kepada publik.
( 2 ) Dalam hal terdapat Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi Yang Dikecualikan, PPID menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi Yang Dikecualikan dalam salinan dokumen Informasi Publik yang akan dibuka dan diberikan kepada publik.
( 3 ) PPID dilarang menjadikan pengecualian sebagian Informasi dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan dokumen Informasi Publik.
( 4 ) PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan dokumen Informasi Yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
( 1 ) PPID MENETAPKAN Informasi Yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
( 2 ) Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Informasi Yang Dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.
( 3 ) Informasi Yang Dikecualikan yang dinyatakan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi dan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap wajib disediakan dan dapat diakses oleh setiap orang.
( 4 ) Informasi Yang Dikecualikan yang dinyatakan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik.
( 5 ) Jangka waktu berlakunya Informasi Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keterbukaan Informasi Publik.
(1) PPID dapat melakukan pengubahan status Informasi Yang Dikecualikan.
(2) Pengubahan status Informasi Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi dan persetujuan Atasan PPID.
(3) Ketentuan mengenai tata cara Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengubahan status Informasi Yang Dikecualikan.
(4) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi atas pengubahan klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengubahan status Informasi Yang Dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk surat keputusan pengubahan status Informasi Yang Dikecualikan.
(6) Ketentuan mengenai format surat keputusan pengubahan klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.