Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usul perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Peraturan Badan, dan rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Pengajuan usul perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Peraturan Badan, dan rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Pengajuan usul perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro.
Koreksi Anda
