Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Autentifikasi dan dokumentasi Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Utama. (2) Dalam melaksanakan autentifikasi dan dokumentasi, Sekretaris Utama menugaskan Kepala Biro.
Koreksi Anda