Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan autentifikasi, dokumentasi, dan penyebarluasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Peraturan Badan, dan Peraturan Kepala Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e meliputi: a. autentifikasi dan dokumentasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN; b. autentifikasi dan dokumentasi Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan; dan c. penyebarluasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Peraturan Badan, dan Peraturan Kepala Badan;
Koreksi Anda