Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah asli Peraturan Badan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan nomor dan tahun oleh Biro. (2) Naskah asli Peraturan Badan yang telah ditetapkan dan diberikan nomor dan tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Utama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Penyampaian naskah asli Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Biro dengan menyertakan permohonan pengundangan Peraturan Badan yang diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda