Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Pengundangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Peraturan Badan atau penomoran Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d meliputi:
a. pelaksanaan pengundangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Badan; dan
b. pelaksanaan penomoran Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
