Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penetapan rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan setelah pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pelaksanaan penetapan rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan setelah pengharmonisasian secara internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3) Pelaksanaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
