Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengesahan rancangan UNDANG-UNDANG atau penetapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
