Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah dilakukan penyelerasan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, disampaikan oleh Kepala kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilaksanakan pengharmonisasian.
(2) Penyampaian oleh Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Pelaksanaan pengharmonisasian Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
