Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan oleh tim penyusunan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala.
(2) Pembentukan tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemrakarsa.
(3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur Pemrakarsa, unit eselon I, Biro, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim penyusunan dapat mengikutsertakan kementerian/ lembaga, praktisi, akademisi, ahli dalam bidang hukum dan/atau ahli bidang lainnya yang dapat memberikan bahan, petunjuk, dan informasi mengenai materi yang akan diatur dalam suatu Peraturan Perundang-undangan.
(5) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan dan meminta arahan kepada pimpinan unit masing-masing mengenai perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Koreksi Anda
