Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN yang telah melalui rapat penyusunan antarkementerian/ antarlembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
disampaikan oleh Kepala kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Penyampaian oleh Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
