Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Peraturan Badan, dan rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. Prosun BNPT; b. Program Legislasi Nasional untuk rancangan UNDANG-UNDANG; c. Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH untuk rancangan PERATURAN PEMERINTAH; dan/atau d. Program Penyusunan Peraturan untuk rancangan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda