Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 2. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 3. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 4. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 5. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Peraturan Badan adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan wewenang. 6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala Badan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan yang memuat acuan dan mengikat secara internal di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta penerapannya disesuaikan dengan karakteristik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 7. Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kepala Badan yang selanjutnya disebut Prosun BNPT adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kepala Badan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis; 8. Kepala adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 9. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 10. Biro adalah Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 11. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat adalah Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat pada Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 12. Pemrakarsa adalah unit kerja Eselon I yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kepala Badan. 13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut BNPT adalah lembaga negara non kementerian yang berwenang melaksanakan tugas penanggulangan terorisme.
Koreksi Anda