Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELINDUNGAN SARANA PRASARANA OBJEK VITAL YANG STRATEGIS DAN FASILITAS PUBLIK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman Pelindungan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kepala BNPT melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
(3) Dalam melaksanakan pedoman dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala BNPT melakukan koordinasi dengan pengelola obvitnas dan fasilitas publik.
Koreksi Anda
