Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELINDUNGAN SARANA PRASARANA OBJEK VITAL YANG STRATEGIS DAN FASILITAS PUBLIK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Vital yang Strategis sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) paling sedikit meliputi bidang: a. energi dan sumber daya mineral; b. infrastruktur; c. industri; dan d. transportasi. (2) Fasilitas Publik sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) paling sedikit meliputi bidang: a. kepariwisataan paling sedikit terdiri atas: 1. tempat wisata; 2. hotel; 3. restoran; 4. tempat hiburan; dan 5. pusat perbelanjaan. b. pelayanan publik paling sedikit terdiri atas: 1. gedung perkantoran; 2. satuan pendidikan; 3. rumah ibadah; dan 4. perbankan dan perusahaan jasa pengelolaan uang tunai. c. keramaian tertentu paling sedikit terdiri atas: 1. sarana prasarana olahraga; dan 2. sarana prasarana yang digunakan untuk kepentingan pertunjukan dan/atau pameran.
Koreksi Anda