Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELINDUNGAN SARANA PRASARANA OBJEK VITAL YANG STRATEGIS DAN FASILITAS PUBLIK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Objek Vital yang Strategis sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) paling sedikit meliputi bidang:
a. energi dan sumber daya mineral;
b. infrastruktur;
c. industri; dan
d. transportasi.
(2) Fasilitas Publik sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) paling sedikit meliputi bidang:
a. kepariwisataan paling sedikit terdiri atas:
1. tempat wisata;
2. hotel;
3. restoran;
4. tempat hiburan; dan
5. pusat perbelanjaan.
b. pelayanan publik paling sedikit terdiri atas:
1. gedung perkantoran;
2. satuan pendidikan;
3. rumah ibadah; dan
4. perbankan dan perusahaan jasa pengelolaan uang tunai.
c. keramaian tertentu paling sedikit terdiri atas:
1. sarana prasarana olahraga; dan
2. sarana prasarana yang digunakan untuk kepentingan pertunjukan dan/atau pameran.
Koreksi Anda
