Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2025 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA, Œ EDDY HARTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME KRITERIA KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME No. Cara Kriteria Kegiatan Output Keterangan 1. Mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme a. penyediaan ruang partisipatif bagi kelompok dan organisasi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pencegahan tindak pidana terorisme; dan/atau b. kemitraan strategis antara pemerintah dan kelompok masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan program pencegahan tindak pidana terorisme. • Jumlah Kegiatan • Jumlah kelompok dan organisasi masyarakat Kelompok dan organisasi masyarakat antara lain organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan. 2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme a. penyelenggaraan pelatihan, pembinaan, dan pendampingan kelompok dan organisasi masyarakat; b. penguatan kapasitas kelompok dan organisasi masyarakat melalui bantuan teknis dan akses jejaring kemitraan; dan/atau • Jumlah peserta pelatihan pembinaan, dan pendampingan kegiatan peningkatan kapasitas • Jumlah lembaga yang memiliki pedoman pencegahan tindak pidana terorisme - c. penyusunan panduan operasional partisipasi masyarakat dalam mendukung pencegahan tindak pidana terorisme. 3. Menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat a. pembangunan dan pengembangan kanal komunikasi masyarakat untuk pelaporan dan informasi dini; b. penyelenggaraan forum tatap muka, daring, dan media interaktif lainnya untuk penyampaian informasi; dan/atau c. kolaborasi dengan media massa dan media sosial untuk penyebarluasan informasi yang benar dan edukatif. • Jumlah informasi atau kegiatan sosialisasi yang disampaikan • Jumlah laporan/informasi dari masyarakat - 4. Memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal a. program pendidikan formal, non formal, dan informal yang mengedepankan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme; b. integrasi dan penyertaan materi bahaya terorisme dalam kurikulum pendidikan formal pada semua jenjang sesuai dengan kewenangan instansi terkait; c. pelaksanaan penelitian secara mandiri atau berkolaborasi dengan pemangku kepentingan; d. penyelenggaraan pendidikan nonformal melalui pelatihan, workshop, dan diskusi masyarakat; dan e. penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam pendidikan informal yang menanamkan nilai-nilai toleransi, persatuan, dan kebangsaan. • Persentase peserta pendidikan formal, non formal, dan informal yang mendapat edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme • Jumlah Kegiatan edukatif masyarakat tentang bahaya terorisme - 5. Pemberdayaan Masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan a. pengembangan ekonomi masyarakat rentan melalui program pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan; b. penguatan ketahanan keluarga sebagai basis utama pencegahan paham radikal; dan c. bentuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal dan tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Jumlah inisiatif pemberdayaan yang didukung pemerintah • Tingkat partisipasi masyarakat dalam program pemberdayaan - KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA, ttd EDDY HARTONO
Koreksi Anda