Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Badan dapat membentuk satuan tugas Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Badan.
Koreksi Anda
