Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Badan dapat membentuk satuan tugas Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan kebutuhan. (2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Badan.
Koreksi Anda