Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Laporan nasional pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. ringkasan eksekutif;
c. metodologi pengumpulan data;
d. rekapitulasi nasional kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
e. profil pelaksanaan kegiatan kementerian/lembaga;
f. temuan umum dan analisis; dan
g. rekomendasi strategis.
(2) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan uraian latar belakang yang meliputi:
a. konteks kesiap siagaan nasional dan peran Badan serta kementerian/lembaga;
b. konsolidasi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. ruang lingkup kegiatan dan periode waktu pelaksanaan.
(3) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan uraian yang meliputi ikhtisar kegiatan Pemberdayaan Masyarakat secara nasional, jumlah kementerian/lembaga yang berkontribusi, serta capaian utama, tantangan, dan rekomendasi strategis.
(4) Metodologi pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan uraian yang meliputi sumber data dan teknik analisis kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
(5) Rekapitulasi nasional kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan uraian yang disajikan dalam bentuk tabel, grafik dan narasi meliputi:
a. jumlah sebaran kegiatan yang dapat diklasifikasikan berdasarkan wilayah, target kelompok, dan/atau jenis kegiatan;
b. capaian indikatif meliputi jumlah peserta atau kelompok sasaran yang terlibat dan/atau tingkat efektivitas kegiatan;
c. jenis kegiatan; dan
d. sinergi antarkementerian/lembaga.
(6) Profil pelaksanaan kegiatan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan uraian pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat yang disajikan dalam sub bagian Badan dan kementerian/lembaga.
(7) Temuan umum dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan uraian yang meliputi kekuatan dan sinergi yang sudah terbentuk, tantangan lintas sektor, dan potensi peningkatan efektivitas ke depan.
(8) Rekomendasi strategis analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan uraian usulan bersifat menyeluruh yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan dampak pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat secara nasional.
(9) Rekomendasi strategis analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) didasarkan pada temuan umun dan analisis yang bertujuan menjadi dasar pengambilan keputusan atau perbaikan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda
