Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikompilasi oleh Badan dalam laporan nasional pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Laporan nasional pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
