Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikompilasi oleh Badan dalam laporan nasional pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat. (2) Laporan nasional pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda