Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan tahapan penyampaian informasi mengenai pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga kepada Badan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk laporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat. (3) Laporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. uraian kegiatan; b. target capaian kegiatan; c. pelaksanaan kegiatan meliputi keberhasilan, hambatan, dan kendala pelaksanaan; d. temuan dalam kegiatan; e. analisis kegiatan meliputi efektivitas, efisiensi, dan relevansi pelaksanaan kegiatan; f. rekomendasi meliputi usulan perbaikan atau tindakan korektif serta saran penyempurnaan program; dan g. dokumentasi kegiatan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda