Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan tahapan untuk pemenuhan rencana Pemberdayaan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui kegiatan:
a. penelitian;
b. pengkajian;
c. pendidikan;
d. pelatihan;
e. penyuluhan;
f. sosialisasi;
g. kemitraan;
h. forum diskusi; atau
i. pendampingan masyarakat.
(3) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri atau kerja sama oleh kementerian/lembaga dan Badan.
Koreksi Anda
