Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c merupakan proses penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat nasional. (2) Rencana Pemberdayaan Masyarakat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan rencana pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau Badan. (3) Rencana pemberdayaan masyarakat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk menjadi dasar pelaksanaan pemberdayaan masyarakat oleh kementerian/lembaga untuk tahun berikut. (4) Penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda