Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Sinkronisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan dan penyelarasan rencana Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau Badan dalam instansinya.
(2) Sinkronisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan terhadap:
a. kesesuaian rencana Pemberdayaan Masyarakat dengan rencana Pencegahan Tindak Pidana Terorisme nasional;
b. kesesuaian kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
c. rencana pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
(3) Sinkronisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan.
Koreksi Anda
