Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan pelaporan.
Koreksi Anda