Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan pelaporan.
Koreksi Anda
