Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara:
a. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
c. menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat;
d. memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan
e. Pemberdayaan Masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
