Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pelaksanaan Pemberdayaaan Masyarakat menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagai upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme melalui kesiapsiagaan oleh kementerian/lembaga dan Badan.
(2) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat oleh kementerian/lembaga dan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dilaksanakan dibawah koordinasi Badan.
Koreksi Anda
