Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Pelaksana kewenangan PPKN SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada PUPN dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(5) Pelaksana kewenangan PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Koreksi Anda
