Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5); b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada PUPN; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda