Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan PPKN untuk membentuk Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Utama. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang. (3) Majelis bersifat sementara (ad-hoc) dan beranggotakan: a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Utama; b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat; dan c. pejabat di lingkungan Badan yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. (4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan adalah pejabat pimpinan tinggi madya, keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat beranggotakan Sekretaris Utama. (5) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda