Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Kepala Badan selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat didelegasikan kepada Sekretariat Utama selaku Pelaksana kewenangan PPKN.
Koreksi Anda