Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang ditunjuk untuk melakukan tugas verifiikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus memiliki pemahaman terhadap aturan keuangan negara dan/atau barang dan tidak memiliki hubungan dengan Kerugian Negara yang dilakukan. (2) Penunjukkan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda