Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan PPKN menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 49 dan Pasal 50 dilaksanakan oleh Pelaksana kewenangan PPKN.
(2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
