Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Kepala Badan menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K
yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Koreksi Anda
