Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d, Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (3) antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, mitra strategis, organisasi pelajar, organisasi kemahasiswaan, dan pelaku usaha.
Koreksi Anda