Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dalam bentuk laporan yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait kepada Kepala Badan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah dilibatkan pelaksanaan Kontra Radikalisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur, bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan Kontra Radikalisasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri mengoordinasikan dan menyampaikan kompilasi laporan pelaksanaan Kontra Radikalisasi kepada Kepala Badan. (4) Dalam hal masyarakat melakukan aksi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pelaksana menyampaikan laporan aksi Kontra Radikalisasi kepada Kepala Badan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) memuat: a. pelaksanaan kegiatan; b. hasil pelaksanaan; dan c. rencana tindak lanjut. (6) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala Badan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda