Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Aksi Kontra Radikalisasi dapat dilakukan oleh masyarakat dengan berkoordinasi kepada Badan.
(2) Aksi Kontra Radikalisasi yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
