Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Format rencana program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dan format hasil sinkronisasi program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
