Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
ttd.
RYCKO AMELZA DAHNIEL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
A. FORMAT RENCANA PROGRAM KONTRA RADIKALISASI
NO KOMPONEN BENTUK KEGIATAN METODE TARGET & SASARAN 1 Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam rangka pencegahan paham radikal terorisme.
Sosialisasi pencegahan paham radikal terorisme kepada pelajar Sekolah Menengah Atas 8 (delapan) Jakarta.
1. Sosialisasi.
2. Presentasi.
3. Diskusi.
Pelajar.
B. FORMAT HASIL SINKRONISASI PROGRAM KONTRA RADIKALISASI NO KOMPONEN KEMENTERIAN /LEMBAGA TERKAIT METODE WAKTU OUTPUT/ OUTCOME
1. Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam rangka pencegahan paham radikal terorisme.
Badan
1. Sosialisasi
2. Presentasi
3. Diskusi 4 (empat) jam.
1. Meningkatkan kapasitas pelajar dalam rangka pencegahan paham Radikal terorisme.
2. Memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang paham radikal terorisme.
3. Menggelorakan prinsip bela negara, setia dan cinta Negara Kesatuan
dalam mencegah pengaruh paham radikalisme.
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
ttd.
RYCKO AMELZA DAHNIEL
Koreksi Anda
