Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu Kepala Badan dapat membentuk satuan tugas dalam aksi Kontra Radikalisasi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan.
(3) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. melaksanakan program Kontra Radikalisasi;
b. melaporkan secara berkala pelaksanaan program Kontra Radikalisasi; dan
c. menyampaikan hasil pelaksanaan program Kontra Radikalisasi pada akhir tahun kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
