Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10. (2) Pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bahan peningkatan pelaksanaan Kontra Radikalisasi tahun berikutnya.
Koreksi Anda