Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui:
a. Kontra Narasi;
b. Kontra Propaganda; atau
c. Kontra Ideologi.
(2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara penghentian penyebaran paham radikal terorisme secara interaktif melalui tatap muka 1 (satu) arah atau 2 (dua) arah baik bertemu langsung atau menggunakan media antara lain sosialisasi, diseminasi, dialog, seminar, dan workshop.
(3) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara penghentian penyebaran paham radikal terorisme secara tidak interaktif melalui media cetak, elektronik, internet dan/atau media lainnya antara lain buku, majalah, koran, media sosial, pamflet, dan iklan.
(4) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh:
a. Badan; dan
b. kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
