Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dapat digunakan untuk keperluan tanda jabatan, lencana, atribut, vandal, cinderamata, cap dinas, naskah dinas, dan seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Koreksi Anda